Giro iB Amanah merupakan produk simpanan nasabah perseorangan ataupun badan usaha yang dapat dicairkan setiap saat selama jam kerja dengan menggunakan warkat cek atau bilyet giro. Giro iB Amanah mengedepankan fitur yang menarik, menghadirkan kemudahan dan keamanan transaksi keuangan.
Akad
Wadiah atau Mudharabah (sesuai pilihan nasabah)
Benefit
Persyaratan
1. Nasabah harus melengkapi persyaratan
2. Melampirkan Kartu identitas :
a. Perorangan
Warga Negara Indonesia : Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
Warga Negara Asing : Paspor dan KIMS/KITAS/KITAP
b. Non Perorangan
Fotocopy KTP Pengurus
Fotocopy Akta Pendirian, SIUP dan TDP
Fotocopy NPWP
Ijin Domisili dan atau Keterangan Perusahaan dari Pemerintah Setempat
3. Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan, pengaduan dan informasi lebih lanjut melalui:
Ringkasan Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum - Giro iB Amanah Akad Mudharabah Lihat di sini
Ringkasan Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum - Giro iB Amanah Akad Wadiah Lihat di sini