X

Cash Collateral Financing


Deskripsi

Cash Collateral Financing adalah Pembiayaan yang dijamin dengan cash dalam bentuk Giro/Tabungan/Deposito

  • Pokok Pembiayaan : Maksimal 90 persen dari jumlah total nominal Giro/Tabungan/Deposito
  • Lama Pembiayaan : Minimal 3 bulan dan dapat diperpanjang / minimal sama dengan jangka waktu simpanan yang diblokir.
  • Agunan : Agunan berupa cash collateral

Benefit

  • Dapat  memenuhi  kebutuhan  dana  Anda  yang sesuai dengan prinsip syariah
  • Margin  antara  bank  syariah  dan  Anda,  sesuai dengan margin yang telah disepakati
  • Jumlah   angsuran   Anda   tetap  tidak   berubah sampai dengan jatuh tempo

Persyaratan

1. Data Nasabah

  • Perorangan 
    • Usia 20-64 Tahun
    • Fotocopy E-KTP
    • Fotocopy Kartu keluarga
    • Fotocopy Buku Nikah
    • Pas Foto 4x6
    • Laporan Keuangan
  • Badan Usaha
    • Fotocopy E-KTP (Pengurus, pemilik)
    • Pas Foto 4x6
    • Laporan Keuangan
    • Akta Pendirian & Perubahan
    • Pengesahan Kementerian Hukum & HAM
    • Surat Persetujuan Pengurus
  • Group
    • Pernyataan tertulis antara nasabah dengan group usaha untuk melaksanakan suatu proyek
    • Pernyataan tertulis antara nasabah dengan group yang memberikan kuasa kepada Bank untuk memindahbukukan termijn masuk ke rekening pembiayaan nasabah
  • KSO
    • Fotocopy E-KTP (Pengurus, pemilik, leadfirm)
    • Pas Foto 4x6
    • Laporan Keuangan
    • Akta Pendirian & Perubahan
    • Pengesahan Kementerian Hukum & HAM
    • Surat Persetujuan Pengurus

2. Data Perizinan

  • NIB
  • SIUP/TDP
  • NPWP
  • SUJK
  • HO

2. Data Agunan

  • Tabungan/Giro/Deposito berjangka di PT Bank NTB Syariah

 

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan, pengaduan dan informasi lebih lanjut melalui:


Ringkasan Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum - Cash Collateral Financing Lihat di sini