X

Anjak Piutang iB Amanah


Deskripsi

Pembiayaan Anak Piutang iB Syariah adalah Pembiayaan berupa dana talangan kepada nasabah (pihak yang berpiutang) dimana pihak yang berpiutang mewakilkan kepada pihak Bank untuk melakukan penagihan piutang kepada pihak yang berhutang berdasarkan invoice yang telah disetujui oleh pihak yg berhutang.

  • Pokok Pembiayaan
    • Faskes dengan BPJS Kesehatan : Plafon maksimal = Rata-rata tagihan klaim selama 6 bulan x 4
    • Kontraktor dengan Instansi (PPK) : Plafon maksimal = Termin yang belum terbayar x 70%
    • UMKM dengan perusahaan : Accepted Invoice x 70%
  • Lama Pembiayaan : Maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang
    •  
    • Faskes dengan BPJS Kesehatan : maksimal 4 bulan dari setiap pencairan klaim kepada faskes
    • Kontraktor dengan Instansi (PPK) :  sesuai  jangka waktu pembayaran pekerjaan pada kontrak ditambah 1 bulan
    • UMKM dengan perusahaan :  sesuai  jangka waktu pembayaran pada kontrak / PO ditambah 1 bulan
  • Agunan : Agunan pokok berupa obyek yang dibiayai serta agunan tambahan berupa fixed assed

Benefit

  • Dapat  memenuhi  kebutuhan  dana  Anda  yang sesuai dengan prinsip syariah
  • Margin  antara  bank  syariah  dan  Anda,  sesuai dengan margin yang telah disepakati
  • Jumlah   angsuran   Anda   tetap  tidak   berubah sampai dengan jatuh tempo, dst

Persyaratan

1. Data Nasabah

  • Perorangan 
    • Fotocopy E-KTP
    • Pas Foto 4x6
    • NPWP
    • SIUP
    • TDP
    • Usaha telah berjalan H10 minimal 2 tahun
    • Tidak masuk daftar hitam dan daftar tunggakan bank atau pembiayaan manapun
    • Fotocopy Agunan tambahan (jika ada)
    • Transaksi Bank minimal 6 bulan & Transaksi penunjang lainnya
  • Badan Usaha
    • Fotocopy E-KTP (Pengurus, Pemilik)
    • Pas Foto 4x6
    • Laporan Keuangan
    • Akta Pendirian & Perubahan
    • Pengesahan Kementerian Hukum & HAM
    • Telah beroperasi minimal 2 tahun
    • Laporan keuangan 2 tahun terakhir
    • Surat Persetujuan pengurus
    • Transaksi Bank minimal 6 bulan & Transaksi penunjang lainnya   

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan, pengaduan dan informasi lebih lanjut melalui:


Ringkasan Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum - Anjak Piutang iB Amanah Lihat di sini