X

Sejahtera iB Amanah


Deskripsi

Pembiayaan Sejahtera iB Amanah adalah Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Nasabah Payroll melalui Bank NTB Syariah dan digunakan untuk membiayai suatu kebutuhan yang bersifat konsumtif yang tidak bertentangan dengan Ketentuan Pemerintah/Undang-Undang yang berlaku


Akad

Murabahah, Ijarah, dan Musyarakah Mutanaqishah (sesuai pilihan nasabah)


Pokok Pembiayaan

  • ASN : Sesuai Kemampuan
  • Anggota Dewan : s.d Rp1,5 Miliar
  • Pimpinan Daerah : s.d. Rp1,5 miliar
  • Pegawai BUMN/BUMD : s.d Rp500 juta
  • Pegawai Tetap Perusahaan : s.d. Rp350 juta
  • Pegawai Kontrak : s.d. 200 Juta
  • Perangkat desa : s.d. 100 juta 

Tenor Pembiayaan

  • ASN : 5 bulan sebelum pensiun
  • Anggota Dewan : s.d 4,5 tahun
  • Pimpinan Daerah : s.d. 5 tshun
  • Pegawai BUMN/BUMD : s.d 10 tahun
  • Pegawai Tetap Perusahaan : s.d. 7 tahun
  • Pegawai Kontrak : s.d. 3 tahun
  • Perangkat desa : s.d. 8 tahun

Jenis Agunan

  • SK Pengangkatan dan SK Terakhir
  • Gaji yang disalurkan melalui Bank NTB Syariah

Asuransi

Asuransi Jiwa


Benefit

  • Dapat memenuhi kebutuhan konsumtif anda yang sesuai prinsip syariah
  • Margin antara Bank NTB Syariah dan Anda, sesuai dengan margin yang telah disepakati
  • Jumlah angsuran Anda tetap tidak berubah sampai dengan jatuh tempo
  • Tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran angsuran kewajiban

 

Persyaratan

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan, pengaduan dan informasi lebih lanjut melalui:


Simulasi


Ringkasan Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum - Pembiayaan Sejahtera iB Amanah Lihat di sini