X

Bank Garansi


Bank garansi adalah pelaksanaan pemberian jaminan dari bank atas permohonan nasabah untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lain dengan persyaratan dan jangka waktu tertentu.

Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah Jaminan Pembayaran yang diberikan oleh Bank atas permintaan Nasabahnya, kepada pihak penerima jaminan dalam hal Nasabah yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan.

BG merupakan fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) yang diberikan Bank berdasarkan akad Kafalah bil Ujrah. Bank akan menerbitkan BG sejumlah nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan klien/mitra bisnis/ counter part dari Nasabah Bank untuk kepentingan transaksi / proyek tertentu yang akan dijalankan oleh Nasabah Bank.

Penggunaan dan macam Bank Garansi

a.  Bank Garansi Penawaran  (GBT)
b. Bank Garansi Pelaksanaan (GBP)
c. Bank Garansi Uang Muka (GBU)
d. Bank Garansi Pemeliharaan (GBM)
e. Bank Garansi lainnya (GBL)

 

Syarat dan ketentuan :

Mengajukan Permohonan Penerbitan Bank Garansi kepada Kantor Bank NTB Syariah;

Mempunyai hubungan dagang atau kontrak dagang dengan Pihak lain.

Jaminan bisa dalam bentuk Marginal Deposit (MD), Fix Asset dan Kontra Jaminan.