Corporate Governance adalah suatu proses atau tata cara pengaturan yang digunakan/diterapkan oleh manajemen perusahaan dalam memimpin atau mengatur bisnis perusahaan dengan maksud untuk mencapai tujuan perusahaan, menyelaraskan perilaku perusahaan dengan harapan masyarakat, termasuk tanggung jawab manajemen kepada pemegang saham baik mayoritas maupun minoritas. Bank NTB Syariah selaku Bank Umum Syariah yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi yang berperan dalam menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan sehingga mempunyai peranan penting dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah khususnya, dimana dalam pelaksanaannya Bank NTB Syariah sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan menyadari pentingnya penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam setiap langkah usaha bank demi kepentingan stakeholder.
Tata Kelola Bagi Bank Umum Syariah Pelaksanaan GCG ini didasari oleh prinsip-prinsip GCG yang berlaku, yang meliputi 5 aspek berikut :
Dalam rangka meningkatkan penerapan praktek Good Corporate Governance (GCG) secara menyeluruh di Bank NTB Syariah seperti yang diisyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank NTB Syariah telah merancang dan menyempurnakan pedoman kebijakan serta panduan implementasi Good Corporate Governance (GCG) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang diatur didalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.