X

Pengaduan Nasabah


Penanganan Pengaduan Nasabah Bank NTB Syariah

 
Penanganan Pengaduan Nasabah Bank NTB Syariah dapat dilakukan secara:
Persyaratan Penyampaian Pengaduan:
1. Kartu Identitas Nasabah yang masih berlaku
2. Dokumen lainnya terkait pengaduan
 


 
Sesuai dengan Peraturan OJK, Nasabah yang tidak puas dengan penyelesaian pengaduan dapat menyampaikan kepada OJK untuk difasilitasi, melalui:
  1. Surat tertulis kepada Anggota Dewan Komisioner OJK dan Perlindungan Konsumen. Alamat: Menara Radius Prawiro Lantai 2. Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta.
  2. Hubungi layanan OJK di nomor telepon: 157.
  3. Email ke: konsumen@ojk.go.id.
  4. Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website https://kontak157.ojk.go.id/
  5. Kontak WhatsApp pengaduan konsumen OJK 081 157 157 157

Nasabah juga dapat menyampaikan Kepada Bank Indonesia:
Bank Indonesia  Dept. Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen
Jl. MH. Thamrin No. 2 Gedung Tipikal Lt. 14 Jakarta 10350.
Hubungi layanan BI : 1500 131.
Email ke : bicara@bi.go.id

Apabila hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh Bank NTB Syariah tidak memenuhi harapan Nasabah, Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) : Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Gatot Subroto No.42, Jakarta Selatan 12710
Telepon: 021-29600292
E-mail: lapssjk@gmail.com atau lapssjk@ojk.go.id
 
Penanganan Pengaduan juga dapat disampaikan oleh Nasabah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), layanan mediasi Bank Indonesia ataupun Otoritas Jasa Keuangan dengan kondisi pengaduan tersebut telah terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya oleh Bank NTB Syariah
 

Penyelesaian Pengaduan Nasabah Bank NTB Syariah