X

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)


Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)

Alternative Dispute Resolution Agencies (LAPS)

Penyelesaian aduan dapat dilakukan di luar pengadilan melalui lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

LAPS didirikan berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. LAPS Dibentuk dengan tujuan agar layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa Keuangan diselenggarakan secara independen, adil, efektif dan efisien, mudah diakses, serta dipercaya oleh konsumen perusahaan jasa keuangan.

 

LAPS menyediakan layanan

LAPS dapat dihubungi di:

1. Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) pada https://kontak157.ojk.go.id

2. Disampaikan langsung ke LAPS SJK

Alamat : Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H

  Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950

Telepon : 021-2527700

e-mail : info@lapssjk.id

website : www.lapssjk.id

Alur Penyelesaian Sengketa Melalui LAPS SJK