Bank NTB Syariah sukses menjadi tuan rumah penyelenggaran Workshop Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Seluruh Indonesia (FKDK BPDSI) Wilayah Timur. Membahas terkait implementasi POJK Nomor 17 Tahun 2023 dan POJK Nomor 5 Tahun 2024, kegiatan ini berlangsung pada 23 s.d. 26 Oktober 2024 bertempat di Merumatta Senggigi Hotel. Rapat Koordinasi FKDK BPDSI Wilayah Timur dihadiri oleh Dewan Komisaris BPD di Wilayah Timur diantaranya, Bank NTB Syariah, Bank SulutGo, Bank Sultra, Bank Sulteng, Bank Sulselbar, Bank Bali, Bank Maluku Malut, Bank Papua, serta turut hadir dalam kegiatan ini Bank Riau Kepri Syariah.
Komisaris Utama Independen Bank NTB Syariah Zainal Fanani menyambut kehadiran seluruh Dewan Komisaris BPD Wilayah Timur serta Dewan Komisaris Bank Riau Kepri Syariah yang telah hadir dalam Workshop FKDK BPDSI Wilayah Timur Tahun 2024. Dalam sambutannya Zainal Fanani menjelaskan tujuan dari kegiatan workshop ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan tindak lanjut atas POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum serta POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Penanganan dan Permasalahan Bank Umum. “Harapannya, melalui workshop ini dapat menjadi referensi bagi BPD Wilayah Timur untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan POJK tersebut.” Ujar Komisaris Utama Independen Bank NTB Syariah Zainal Fanani, “Mari kita manfaatkan workshop ini untuk bertukar pikiran maupun berbagi pengalaman dan memperoleh manfaat sebesar-besarnya.” Tambahnya.
Dalam sambutannya Sekretaris FKDK BPDSI Wilayah Timur Marhany Victor Poly Pua mewakili Ketua FKDK BPDSI Wilayah Timur Edwin H. Silangen yang berhalangan hadir dalam kesempatan ini menyampaikan perkembangan perbankan yang semakin kompleks sehingga penguatan dan penerapan tata Kelola yang baik didukung dengan sinergi antara Manajemen Risiko dan Kepatuhan menjadi dasar dalam pengelolaan perbankan. Untuk mengantisipasi dinamika geopolitik yang berisiko dan dapat mengancam sistem perekonomian nasional, BPD diwajibkan untuk memiliki Rencana Pemulihan dan Rencana Resolusi apabila Bank mengalami permasalahan serius. “Tidak mudah menyusun dalam rencana dan strategi dalam rencana pemulihan ini. Oleh karena itulah workshop terkait POJK Nomor 17 Tahun 2023 dan POJK Nomor 5 Tahun 2024 diadakan. Harapannya melalui workshop ini dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman BPD terkait kedua POJK tersebut.” Jelasnya.
Workshop ini menghadirkan Ketua Bidang Manajemen Mutu LSPKS M. Fanny Fansyuri untuk membahas secara mendalam mengenai Implementasi POJK Nomor 17 Tahun 2023 dalam penerapan tata Kelola perbankan yang baik. Adanya berbagai potensi kegagalan di sektor perbankan seiring dengan perkembangan industri perbankan yang makin kompleks dan beragam perlu diantisipasi dengan respons kebijakan yang relevan dan tepat. Dalam hal terdapat permasalahan di sektor perbankan perlu dilakukan penanganan secara tepat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Workshop ini juga menjadi wadah untuk bertukar informasi, pengalaman, dan Solusi terkait dengan implementasi POJK Nomor 5 Tahun 2024. Harapannya, melalui sinergi dan kolaborasi antar BPD di Wilayah Timur, dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan Dewan komisari BPD dalam mengawasi pelaksanaan tata Kelola di BPD masing-masing, sehingga tata Kelola perbankan di wilayah timur dapat semakin meningkat.