X

Kode Etik


KOMITMEN NORMA DAN PENGURUS PEGAWAI

Setiap aktivitas Pengurus dan Pegawai Bank di dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan cermin citra Bank sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usahanya menghimpun dan mengelola dana masyarakat serta melakukan kegiatan pelayanan jasa perbankan lainnya.

 

PERAN, KOMITMEN DAN KETELADANAN PENGURUS DAN PEJABAT EKSEKUTIF :
  1. Mengimplementasikan GCG secara berkelanjutan.
  2. Memastikan Penegakkan GCG berjalan dengan adil, jujur, dan transparan, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.
  3. Menjadikan Prinsip GCG bagian dari nilai-nilai budaya kerja Bank.                                                                                                                                       
Peran dan Tanggung Jawab Pegawai :
  1. Mengerti dan memahami dengan sebaik-baiknya atas arti/makna dan tujuan yang terkandung dalam setiap norma GCG;
  2. Menerima dengan kritis dan tulus atas arti/makna dan tujuan yang terkandung dalam setiap norma pada perilaku ini karena norma-norma dan perilaku tersebut berperan sebagai acuan dasar bagi pelaksanaan tugas setiap Pegawai;
  3. Menjadikan GCG sebagai acuan dalam melaksanakan tugas pekerjaan sebagai Pegawai, baik dalam kaitan penyelesaian pekerjaan maupun dalam kaitan hubungan dengan sesama Pegawai (vertikal, horisontal, dan diagonal), nasabah, pemerintah dan stakeholder lainnya.

 

Norma Umum :
  1. Kepatuhan terhadap Hukum dan Perundangan-undangan.
  2. Menjaga nama baik Bank.
  3. Menjaga rahasia Informasi.
  4. Menjaga keutuhan dan keselamatan harta dan kekayaan (aset) Bank.
  5. Tidak boleh menerima/memberi Hadiah, Sumbangan, Imbalan, dan Cindera mata.
  6. Mengadakan Jamuan Bisnis/Entertainment dengan wajar sesuai ketentuan yang berlaku dan menjelankan tugas Perjalanan Dinas dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa menjaga nama baik Bank.
  7. Pengurus dan Pegawai dilarang menjadi Pengurus dan/atau anggota serta memberikan sumbangan kepada salah satu partai politik.
  8. Pengurus dan Pegawai diperbolehkan memberikan sumbangan politik secara pribadi dan pasif, apabila mereka menginginkannya dapat dengan uangnya sendiri dan tidak pada lingkungan Bank.
  9. Dilarang memiliki dan/atau menggunakan Minuman Keras/Alkohol dan Obat-Obat Terlarang (Narkoba).
  10. Dilarang melakukan perjudian.
  11. Dilarang merokok di dalam gerung kantor.
Norma Hubungan
  1. Hubungan dengan Pemegang Saham
    • Bekerja keras untuk menciptakan nilai Bank yang terbaik dengan memberikan tingkat pertumbuhan dan pengembalian investasi yang menguntungkan Pemegang Saham.
    • Menjaga reputasi Bank dan berusaha meningkatkan good image pada masyarakat dan Pemegang Saham.
    • Mempercepat pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dengan penuh tanggung jawab.
    • Meningkatkan kepercayaan Pemegang Saham dengan menjaga tingkat kesehatan Bank dan memberikan laporan keuangan Bank audited secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Hubungan dengan Pengurus dan Pegawai
    • Bank dengan Pengurus dan Pegawai
      • Memberikan hak-hak dan fasilitas Pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
      • Memberikan kesempatan kerja dan pengembangan karir yang sama dan fair sesuai prestasi, kualifikasi dan standar Bank;
      • Menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari tindakan pelecehan atau intimidasi;
      • Memperoleh pendidikan dan pelatihan yang sesuai dan setara dengan jabatan dan latar belakang pendidikan;
      • Tidak menghalangi pengembangan atas prakarsa sendiri dari Pengurus dan Pegawai dengan mengikuti pendidikan di luar kedinasan yang telah memperoleh ijin dari atasan, di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran usaha Bank;
      • Memberikan kebebasan berkreasi dan mengemukakan ide;
      • Menjaga keamanan lingkungan kerja, misalnya Pengurus dan Pegawai dapat menyediakan jasa Satpam atau Polisi di lingkungan kerja; dan
      • Menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan nyaman.
    • Antar Pengurus dan Pegawai
      • Senantiasa menjaga hubungan baik dengan tidak melakukan tindakan Penekanan, Provokasi, Penghinaan, Pelecehan, Persaingan tidak sehat, Fitdan dan Surat Kaleng.
      • Membina hubungan yang baik antara Pengurus dan Pegawai sebagai rekan kerja, atasan, dan bawahan.
  3. Hubungan dengan Nasabah
    • Menjaga kerahasiaan nasabah sesuai dengan  ketentuan yang berlaku.
    • Menyediakan produk perbankan yang bernilai dan berdaya saing tinggi.
    • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai produk produk Bank.
    • Memperlakukan nasabah dengan jujur, setara, seimbang, dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Bertutur kata secara sopan.
    • Meningkatkan pelayanan yang baik, cepat, nyaman, aman dan bersahabat.
    • Mempercepat penyelesaian pengaduan nasabah dengan nyaman, aman dan beretika.
    • Memberikan jaminan dana nasabah disimpan dengan aman.
    • Memberikan perlindungan secara gratis kepada nasabah yang memerlukan fasilitas pengawalan atas penyetoran dan pengambilan uang tunai dalam jumlah cukup banyak yang dapat membahayakan jiwa nasabah.
  4. Hubungan dengan Penyedia Barang dan Jasa
    • Mengadakan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan.
    • Tidak bertindak secara langsung atau tidak langsung sebagai penyedia barang dan jasa di Bank.
    • Menghindari praktek suap dan korupsi, kolusi, serta nepotisme dalam berbagai bentuk.
    • Melaksanakan prosedur pengadaan barang dan jasa secara transparan dengan kompetisi yang adil dan terbuka serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Menjamin terlaksananya prosedur pembayaran sesuai ketentuan yang bertaku.
    • Menjadikan pemasok sebagai mitra sehingga harus diperlakukan secara jujur, seimbang, dan adil.
    • Memperhatikan kepentingan umum dan akuntabilitas publik.
  5. Hubungan dengan Pemerintah
    • Wajib mematuhi peraturan perundangundangan dan standar etika yang berlaku.
    • Secara individu dan kolektif membina hubungan yang harmonis dan sehat dengan jajaran Pemerintah Daerah selaku Pemegang Saham, ataupun Pemerintah Pusat dan Bank Indonesia.
    • Bersikap transparan dan profesional dalam menjalin hubungan kedinasan dengan instansi Pemerintah Daerah dan para pejabatnya.
    • Menjaga kredibilitas, akuntabillitas, dan kesehatan Bank dengan tidak merugikan masyarakat dan Pemerintah.
    • Tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat merugikan Bank dan Pemerintah selaku penjamin nasabah Bank.
  6. Tanggung Jawab Sosial
    • Tanggung Jawab Kepada Masyarakat
      • Selalu menjunjung tinggi nilai-nilai positif komunitas setempat di mana Bank beroperasi dengan menjalin hubungan yang harmonis;
      • Memiliki komitmen menjadi Pengurus dan Pegawai yang baik di semua lingkungan di mana Bank menjalankan bisnisnya;
      • Ikut serta dalam memberikan dukungan terhadap aktivitas sosial masyarakat setempat yang juga mempunyai manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung bagi bisnis Bank, seperti memberikan bantuan dana untuk kesehatan, pendidikan, dan keagamaan;
      • Memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat setempat dari setiap lokasi Bank beroperasi dengan tetap memperhatikan faktor pendidikan, keterampilan dan keahlian, serta formasi yang dibutuhkan Bank;
      • Menghormati adat istiadat komunitas masyarakat di lingkungan setempat.
    • Tanggung jawab Kepada Lingkungan
      • Ikut mendukung program Pemerintah untuk menjaga kebersihan lingkungan, penamanan tanaman pelindung dan produktif yang sesuai dan dibutuhkan masyarakat;
      • Mengurangi polusi udara dan suara arena penggunaan pembangkit listrik di lingkungan Bank;
      • Memberikan tanda larangan merokok untuk ruangan ber-AC dan menyediakan ruangan khusus untuk para perokok sehingga tidak menganggu pihak lain
      1.